nusakini.com - Makassar - Merasa ingin dijebak dan difinah, owner distributor Angker Bir, Makassar melalui kuasa hukumnya, Ari Dumais SH melapor ke Polsek Biringkanaya Makassar. 

Kuasa Hukum owner Anker Bir, Ari Dumais SH menceritakan ke awak media bahwa pelaporan ini karena kliennya merasa ingin di jebak (difitnah) terkait adanya pengiriman satu kontainer yang diduga berasal dari Jakarta yang berisikan minuman keras (Miras) Golongan A.

“Dan anehnya barangnya dimasukkan di gudang milik distributor Angker Bir, inikan klien kami merasa dirugikan dan merasa di fitnah terkait peristiwa ini”, ujarnya, Sabtu (18/12). 

Lanjut kata Ari menegaskan bahwa satu satunya distributor Angker Bir yang ada di Kota Makassar hanya kliennya, “Jadi ada oknum yang mengaku distributor dari Anker Bir selain klien kami. Berarti itu palsu dan kami wajib menuntut dia secara hukum”. 

Lebih jauh Ari menjelaskan seharusnya perdagangan minuman beralkohol Merk Angker Bir di Kota Makassar barangnya melalui kliennya.

“Karena beliaulah satu satunya distributor di Kota Ini, dan ketika ada perdagangan Angker Bir tidak melalui klien kami. khususnya di Kota Makassar, kan' tentunya Klien kami merasa di rugikan”, tutur Ari. 

"Barangnya kini sudah disita oleh Bea cukai atas dasar laporan kami ke polisi, dan sementara dalam penyelidikan siapa pemilik sesungguhnya Minuman keras (miras) yang sebanyak satu kontainer tersebut. Saya curiga barang ini mau dipasarkan di Kota Makassar, mengingat sedikit hari lagi akan pergantian malam tahun baru dan ingin mengatasnamakan perusahaan milik Klien Kami”, tutup Ari. 

Dari pantauan media, salah satu mobil kontainer yang diamankan di depan Polsek Biringkanayya bersama drivernya beplat nomor polisi DD 8504 KR warna biru. (Konten Media Partner: dailymakassar.id)